Muhammad Fajri menyampaikan pandangan kritisnya terkait Pergub JKA No. 2/2026 dengan menekankan pentingnya kebijakan berbasis data dan keberpihakan pada masyarakat rentan. Dok. Ist.
Acehasia.com | Banda Aceh – Sebagai warga dan pemuda aceh saya harus meluruskan logika sesat yang beredar. Ada komentar yang menyebut Pergub 2/2026 “tidak berpihak ke rakyat kecil” dan “menghapus jaminan kesehatan”. Itu narasi yang secara intelektual tidak jujur dan harus dilawan.
Tanggapan Pertama: Terhadap Tuduhan “Menghapus JKA untuk Rakyat Miskin”
Ini strawman fallacy paling telanjang. Sebutkan satu baris dalam Pergub 2/2026 yang menghapus akses desil 1-7. Tidak ada. Desil 1-5 tetap JKN-PBI. Desil 6-7 tetap JKA. Yang Anda bela itu desil 8-10. Sejak kapan kelompok mampu tiba-tiba jadi “rakyat miskin”? Berhenti memanipulasi istilah demi menutupi pembelaan Anda terhadap subsidi orang kaya.
Tanggapan Kedua: Terhadap Argumen “Pemerintah Lepas Tanggung Jawab”
Justru sebaliknya. Pemerintah Aceh sedang menjalankan tanggung jawabnya: memastikan APBA tidak bocor untuk hal yang tidak perlu. Tanggung jawab negara bukan memanjakan semua orang, tapi melindungi yang paling rentan. Ketika APBA dipakai untuk bayari iuran orang mampu, itu bukan tanggung jawab. Itu pemborosan yang diformalkan. SE Mendagri memerintahkan rasionalisasi. Aceh patuh. Yang tidak patuh itu yang membiarkan duplikasi anggaran pusat-daerah terus terjadi.
Tanggapan Ketiga: Terhadap Kekhawatiran “Pasien Ditolak RS Per 1 Mei”
Saya baca Pergubnya. Pasal transisinya jelas: pasien rawat inap desil 8-10 tetap dijamin JKA sampai sembuh. Ada 23 posko layanan di seluruh kabupaten/kota. Sosialisasi sudah jalan sejak Januari. Kalau Anda masih sebar narasi “ditolak RS”, itu artinya Anda memang tidak baca aturannya atau sengaja menciptakan kepanikan. Dua-duanya berbahaya.
Tanggapan Keempat: Terhadap Dalih “Ekonomi Masyarakat Belum Stabil”
Data Registrasi Sosial Ekonomi tidak bicara perasaan. Ia bicara fakta kepemilikan aset, pengeluaran, dan pendapatan. Desil 8-10 mampu bayar iuran BPJS Mandiri. Titik. Kalau ada anomali data, mekanisme sanggahnya ada di keuchik dan Dinsos. Jangan jadikan satu-dua kasus anekdotal untuk mendelegitimasi kebijakan berbasis data agregat. Itu bad social science.
Penutup: Ini Soal Keberpihakan yang Benar
Pergub 2/2026 memaksa kita jujur: mau bela yang miskin, atau bela yang mampu tapi tak mau bayar iuran? Saya memilih yang pertama. Menolak Pergub ini berarti Anda rela APBA terus menguap untuk subsidi orang kaya, sementara obat di RSUD kosong dan program stunting kekurangan dana. Itu keberpihakan yang keliru.
Kita tidak boleh bungkam saat narasi menyesatkan mendominasi ruang publik. Pergub ini benar secara data, tepat secara fiskal, dan adil secara substantif. Tugas kita mengawalnya, bukan menggembosinya dengan komentar yang miskin basis empirik.
Yang tidak setuju, silakan adu data. Bukan adu persepsi.

0 Komentar