Mantan Direktur Komersil PT PEMA, AHS, menggugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh atas pemberhentian yang dinilai tidak prosedural, demi kepastian hukum dan perbaikan transparansi tata kelola perusahaan daerah. Banda Aceh (14/4/2026). Dok. Ist
Acehiklan.com | Banda Aceh – Selasa, 14 April 2026 – Mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PEMA), AHS, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT PEMA dan Gubernur Aceh melalui perkara nomor 9/Pdt.G/2026/PNBna di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Langkah hukum ini ditempuh setelah hingga saat ini AHS belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Direktur Komersil PT PEMA. Padahal, pemberitahuan resmi dan SK pemberhentian merupakan salah satu syarat sah dalam proses pemberhentian direksi.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh AHS untuk memperoleh kejelasan, mulai dari komunikasi melalui surat resmi, permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga somasi. Namun seluruh upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari manajemen PT PEMA, sehingga jalur pengadilan ditempuh sebagai langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan hak klien.
Menurut kuasa hukum AHS, proses pemberhentian tersebut terbukti menyalahi berbagai ketentuan hukum, antara lain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, serta Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 dan Anggaran Dasar PT PEMA, termasuk prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi pondasi utama BUMD.
Akibat gagalnya proses mediasi yang berlangsung sebanyak tiga kali pertemuan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, gugatan terhadap PT PEMA dan Gubernur Aceh kini berlanjut ke tahap persidangan. Para pihak telah sepakat untuk menempuh tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum AHS, Yulfan, menyatakan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar urusan personal kliennya, melainkan upaya menguji profesionalitas dan transparansi kebijakan internal Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT Pembangunan Aceh.
“Pencopotan AHS yang menjabat untuk periode 2024-2029 merupakan indikasi kuat adanya manajemen yang bermasalah. Kami tidak ingin perusahaan milik rakyat Aceh ini dikendalikan oleh pertimbangan like or dislike, baik oleh direksi maupun pemegang saham,” ujar Yulfan.
Ia menegaskan bahwa manajemen PT PEMA telah mengabaikan prinsip GCG. Sebagai perusahaan yang modal dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), PT PEMA memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap akuntabel. “Setiap rupiah yang dikelola adalah hak rakyat. Gugatan ini adalah bentuk pengawasan publik untuk membuktikan apakah tata kelola mereka sudah benar secara aturan atau justru menyimpang,” tegas Yulfan.
Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap terdapat kejelasan hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik rakyat Aceh. “Jalur hukum ini menjadi pintu masuk untuk mewujudkan BUMA yang bersih, berintegritas, profesional, dan terbebas dari intervensi subjektif pihak tertentu,” tutup Yulfan. []
0 Komentar